Medan, 12/7 (indonesiaaktual) – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan segera menetapkan dan memberlakukan tarif jalan Tol Sinaksak – Simpang Panei Sumatera Utara (Sumut) menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tanggal 3 Juni 2026. Jalan tol yang merupakan bagian dari ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat
(Kutepat) sebagian Seksi 4 itu telah beroperasi tanpa tarif sejak 1 Mei 2026 dan dibuka secara
fungsional pada momen Natal 2025 Tahun Baru 2026 (Nataru) serta Lebaran Idul Fitri 2026 tersebut, akan segera diberlakukan tarif. Direktur Teknik Hamawas, Jimmy Leonard di Jakarta, Sabtu (12/7), mengatakan, kehadiran ruas tol itu telah memberikan dampak nyata terhadap mobilitas dan aktivitas perekonomian masyarakat sekitar.

# Ini Besaran Tarifnya #

Jimmy Leonard menegaskan, sebelum dioperasikan, ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei telah melalui proses Uji Laik Fungsi (ULF) yang dilaksanakan pada 17–19 November 2025. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, ruas tol itu dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan operasional serta memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan capaian peringkat bintang lima. Perolehan SLO dengan peringkat bintang lima menjadi bukti bahwa ruas Tol
Sinaksak–Simpang Panei telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas
layanan, mulai dari perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, beautifikasi kawasan tol, hingga peningkatan kompetensi petugas layanan operasimelalui berbagai pelatihan dan simulasi,” ujar Jimmy.

Seiring dengan kesiapan infrastruktur dan layanan operasional tersebut, Hamawas juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai sebelum pemberlakuan tarif melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi. Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta mengatakan bahwa selama hampir dua bulan
masa operasional tanpa tarif, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi mengenai manfaat, peran strategis, serta berbagai keunggulan jalan tol Sinaksak–Simpang Panei. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, radio, out of home (OOH), hingga kegiatan tatap muka bersama para pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manfaat kehadiran ruas tol, sekaligus mempersiapkan pengguna jalan dalam menghadapi pemberlakuan tarif.

Ergy menambahkan, rangkaian sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam membangun pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan penetapan tarif
secara jelas dan transparan sebelum tanggal pemberlakuan tarif diumumkan sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik serta mendapat dukungan dari masyarakat. “Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang telah kami lakukan, kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat keberadaan jalan tol ini serta mendukung pemberlakuan tarif sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan jalan tol yang aman, nyaman, dan
andal, “ujar Ergy Pramadipta.. Keberadaan jalan Tol Sinaksak – Simpang Panei telah memangkas waktu tempuh secara signifikan dari sebelumnya melalui Medan Raya menuju Danau Toba memerlukan waktu 5 jam kini hanya menjadi 2 jam saja. Efisiensi itu tidak hanya berdampak pada kelancaran mobilitas, tetapi juga memberikan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), mengingat kendaraan dapat melaju dengan kecepatan konstan tanpa banyak hambatan atau kemacetan.

// Dukungan di Focus Group Discussion 10 Juli 2026 //

Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah mengatakan jalan Tol Kutepat sebagian Seksi 4 Segmen Sinaksak – Simpang Panei merupakan salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi di Sumut. Menurut dia, percepatan konektivitas yang dihadirkan melalui jalan tol akan
menjadi penggerak utama bagi peningkatan aktivitas ekonomi, perdagangan, investasi, serta sektor pariwisata, khususnya di kawasan Danau Toba. “Kami berharap pembangunan tol menuju kawasan Danau Toba ini dapat terus berlanjut karena dapat menciptakan efek yang sangat baik bagi perekonomian daerah. Seperti mobilitas
masyarakat meningkat, distribusi logistik menjadi lebih efisien, investasi lebih mudah masuk,dan sektor pariwisata akan semakin berkembang karena akses menuju destinasi menjadi lebih cepat, “katanya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Afriando Girsang menegaskan dukungan Pemkab Simalungun terhadap rencana penerapan tarif itu. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung sepenuhnya pelaksanaan penetapan
tarif Jalan Tol Sinaksak – Simpang Panei. Pemberlakuan tarif ini tentunya telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “katanya. Dengan demikian, ujar dia, masyarakat dapat yakin bahwa ruas tol itu telah memenuhi aspek keselamatan, kelayakan operasional, serta standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah. (lis)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

☕ Traktir Kopi
×
Rp10.000
Rp15.000
Rp20.000
Rp50.000
Rp100.000
Nominal Lain

Silakan Scan QRIS

Terima kasih atas dukungan Anda ❤️