Medan, 14/8 (indonesiaaktual) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan jaminan perlindungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC). Rumah sakit (RS) dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani warga Sumut dengan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy di Medan, Jumat (14/8);mengatakan, Probis-UHC merupakan perwujudan visi dan misi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kesehatan.
“Kami informasikan bahwa Sumut untuk cakupan (kepesertaan) sudah mencapai 98,6 %. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 %. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumut ini dijamin oleh negara,” ujar Faisal.

Menurut Faisal, Probis-UHC juga merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov Sumut dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang belum masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).
Pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM, dan pekerja lainnya juga termasuk dalam program tersebut.
Apabila mendapatkan informasi dari petugas di RS, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari pemkab/pemkot dan dari BPJS Kesehatan.
“Diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3×24 jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan,” ujar Faisal.

Menurut dia, selama proses pelengkapan administrasi berlangsung, pelayanan kesehatan oleh RS maupun faskes tetap wajib diberikan.
Dengan demikian, tidak boleh ada lagi penolakan pasien oleh RS maupun Puskesmas di seluruh wilayah Sumut.
“Pak Gubernur menyampaikan bahwa layanan Probis-UHC ini juga berlaku kepada warga binaan (Lapas) yang berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis,”ujarnya.

Faisal menegaskan, sebagaimana disampaikan Gubernur Bobby Nasution dalam berbagai kesempatan, program berobat gratis/UHC berlaku secara menyeluruh di seluruh daerah tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, katanya, tidak boleh ada faskes yang menolak pasien karena kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat telah mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. (lis)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

☕ Traktir Kopi
×
Rp10.000
Rp15.000
Rp20.000
Rp50.000
Rp100.000
Nominal Lain

Silakan Scan QRIS

Terima kasih atas dukungan Anda ❤️