Mandailing Natal, Sumut, 20/6 (indonesiaaktual ) – Manajemen PT Usaha Sawit Unggul, perusahaaan di Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, mengutuk keras pelecehan seksual yang dilaporkan salah satu buruh harian yang kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian.
“Sejak ada laporan, pihak perusahaan terus mendampingi korban EZ hingga melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” ujar Humas PT Usaha Sawit Unggul , Jodi Yuda Pratama di Madina, Sabtu (20/6).
Dia menegaskan itu menanggapi adanya pemberitaan tentang tidak tanggapnya perusahaan atas kasus itu yang kemudian dilaporkan ke Komnas HAM.
“Perusahaan menyayangkan adanya publikasi tentang kasus itu di beberapa media tanpa mengindahkan prinsip ‘cover both side’ sebagaimana kaidah kode etik jurnalistik (KEJ),” ujar Jodi.

Oleh karena itu dalam rangka terciptanya pemberitaan yang berimbang serta meluruskan berbagai hal agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik, maka perusahaan, ujar Jodi memberikan keterangan soal kasus tersebut.
Dia menegaskan, setelah kakak korban melaporkan adanya pelecehan terhadap adiknya di area perkebunan, perusahaan segera mengumpulkan seluruh pekerja laki-laki di afdeling agar EZ dapat segera mengidentifikasi pelaku.
Namun kala itu, EZ tidak menunjuk pelaku .
“Oleh karena belum teridentifikasi, keesokan harinya perusahaan membawa EZ bersama kakaknya untuk melapor ke Polres Mandailing Natal dan langsung ditanggapi,” ujar Jodi.
Gelar perkara juga sudah dilakukan kepolisian di lapangan pada Mei 2026.
Dia menyebutkan, bersamaan berjalannya proses penyelidikan, perusahaan juga terus mendampingi dan menghadirkan saksi-saksi.

Pada 18 Juni 2026, perusahaan kembali menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Jadi tidak benar tudingan adanya upaya perusahaan menghalangi / mengintimidasi berjalannya proses hukum,”ujar Jodi.
Sebagai warga yang taat hukum, perusahaan mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perusahaan juga memahami kondisi EZ sebagai penyandang distabilitas tuna runggu – tuna wicara, sehingga dalam setiap proses investigasi dan pelaporan, perusahaan senantiasa melibatkan kakak korban untuk membantu menjembatani komunikasi selama proses penyelidikan agar semua keterangannya bisa dipahami dan dicatat secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jodi menyebutkan, perusahaan memahami bahwa pascakejadian, EZ membutuhkan waktu untuk menenangkan diri / beristirahat sehingga memberi izin tidak masuk bekerja.

Mandor di perkebunan juga berulang kali telah menanyakan kapan EZ siap untuk bekerja kembali, dan menyatakan kesiapan memfasilitasi apabila EZ hendak kembali bekerja. “Jadi isu yang mengatakan bahwa perusahaan melakukan PHK dalam rangka menghalangi proses hukum yang sedang berjalan adalah tidak benar,” ujar Jodi
Dia menegaskan, PT Usaha Sawit Unggul dalam operasionalnya senantiasa berkomitmen menghormati hak-hak pekerja, menjunjung prinsip kemanusiaan, serta memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum, prinsip K3, dan etika hubungan industrial. (lis)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *