Medan, 17/6 (indonesiaakktual) – Peneliti Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation Universitas Sumatera Utara (USU) Onrizal, PhD menilai usulan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengintegrasikan kawasan hutan dengan tata ruang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola ruang di Indonesia.“Selama ini berbagai konflik pemanfaatan ruang muncul akibat belum sinkronnya kebijakan kehutanan, pertanahan, dan tata ruang.Jadi usulan Wakil Menteri ATR/BPN untuk mengintegrasikan kawasan hutan dengan tata ruang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola ruang di Indonesia, “ujar Onrizal di Medan, Rabu (17/6). Menurut Onrizal yang juga Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), selama ini berbagai konflik pemanfaatan ruang muncul akibat belum sinkronnya kebijakan kehutanan, pertanahan, dan tata ruang.Persoalan ruang di Indonesia, katanya, tidak hanya terkait batas administratif atau status kawasan.Di dalamnya, terdapat desa, wilayah adat, kebun rakyat, kawasan lindung, hingga berbagai izin usaha yang sering kali berada dalam ruang yang sama tetapi diatur melalui rezim yang berbeda.“Gagasan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki koordinasi lintas sektor yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum dan konflik tenurial,” ujar Onrizal. Namun demikian, integrasi kawasan hutan dengan tata ruang tidak boleh dimaknai sebagai upaya mempermudah perubahan fungsi kawasan hutan. “Integrasi harus diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola ruang, bukan menjadi jalan pintas untuk mengurangi fungsi lindung hutan atau mengabaikan hak masyarakat,” katanya.Dia menegaskan, kawasan hutan memiliki peran penting dalam menjaga tata air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, serta mengurangi risiko bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat akibat perubahan iklim. Oleh karena itu, ujar Onrizal, proses integrasi perlu diawali dengan audit legal-spasial yang komprehensif, termasuk peninjauan batas kawasan hutan, status pengukuhan kawasan, keberadaan desa, wilayah adat, penggunaan lahan aktual, serta berbagai izin yang telah diterbitkan.“Indonesia membutuhkan satu tata kelola ruang yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan,” ujar Onrizal. (lis) Navigasi pos BNI Tegaskan Ke DPRD Sumut Soal Keinginan Cepat Selesainya Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar Sumut