Medan, 23/7 (indonesiaaktual) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan, perusahaan menghormati putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar atas gugatan perlawanan yang diajukan perseroan terkait pelaksanaan eksekusi perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
“BNI mencermati putusan tersebut dan akan menempuh langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum untuk memperoleh kepastian mengenai penerapan mekanisme tanggung renteng dalam pelaksanaan putusan perkara pokok,” ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo di Jakarta, Kamis (23/7).

Dia mengatakan, BNI memahami perhatian masyarakat serta harapan para pihak agar perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar dapat segera memperoleh penyelesaian yang jelas dan berkepastian hukum.
Oleh karena itu, Okki menegaskan, gugatan perlawanan yang diajukan BNI tidak dimaksudkan untuk menolak kewajiban hukum.
“Tujuannya adalah memperoleh kepastian agar pelaksanaan putusan perkara pokok dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak,”ujar Okki dalam keterangan tertulisnya.

Okki menjelaskan, gugatan perlawanan diajukan karena BNI memandang perlunya kejelasan dalam pelaksanaan eksekusi, khususnya terkait penerapan mekanisme tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Dalam mekanisme tanggung renteng, pelaksanaan kewajiban melibatkan sejumlah pihak sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Karena itu, ujar dia, BNI menilai pelaksanaan eksekusi perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan memperhatikan kedudukan serta tanggung jawab para pihak dalam perkara.
“Kepastian tersebut diperlukan agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan penafsiran bahwa satu pihak secara otomatis menanggung seluruh kewajiban pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,ujar Okki.
Perseroan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI.
Dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola oleh BNI.

Okki menegaskan, BNI tetap membuka ruang koordinasi dengan pengadilan dan pihak-pihak terkait untuk mendukung penyelesaian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Sebagai bank milik negara, BNI berkomitmen menangani perkara ini secara kooperatif dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati putusan pengadilan, menjunjung kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak,” ujar Okki.
Dia mengatakan, BNI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh berfokus pada kepastian mekanisme pelaksanaan putusan dan tidak mengurangi komitmen perseroan untuk menjalankan setiap kewajiban sesuai putusan pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku. (lis)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

☕ Traktir Kopi
×
Rp10.000
Rp15.000
Rp20.000
Rp50.000
Rp100.000
Nominal Lain

Silakan Scan QRIS

Terima kasih atas dukungan Anda ❤️