Medan, 2/7 (indonesiaaktual) – Ekosistem Batang Toru dinilai layak didorong menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) berbasis kepentingan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Namun, dorongan tersebut perlu ditopang dengan dasar ilmiah, hukum, dan tata ruang yang lebih kuat agar tidak berhenti sebagai seruan moral atau gagasan normatif. Pandangan itu mengemuka dalam Forum Diseminasi Naskah Akademik Urgensi Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional Berbasis Kepentingan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Medan Area bekerja sama dengan WALHI Sumatera Utara sebagai ruang uji publik dan pengayaan terhadap naskah akademik yang mendorong penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai KSN. Onrizal, Ph D, salah satu penanggap, menilai arah besar naskah akademik tersebut sudah tepat. Batang Toru, menurut dia, tidak cukup lagi dilihat sebagai isu konservasi daerah semata. Fungsi ekologis kawasan itu, katanya, berkaitan langsung dengan keanekaragaman hayati, tata air, mitigasi bencana, keselamatan masyarakat, serta hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Batang Toru layak didorong sebagai KSN. Tetapi naskah akademik tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa kawasan ini penting. Dokumen itu harus mampu menunjukkan secara jelas mengapa Batang Toru memenuhi kriteria KSN, dimana batasnya, bagaimana status itu bekerja, dan instrumen apa yang memastikan perlindungan sampai ke tingkat tapak,” ujar Onrizal. Menurut Onrizal yang duduk di Associate Professor pada Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) dan Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara itu menegaskan, dasar utama usulan KSN Batang Toru sebaiknya diletakkan pada fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, bukan pada kepentingan proyek ekonomi tertentu. Proyek energi, pertambangan, jalan, perkebunan, maupun kegiatan budidaya lain tetap perlu dibahas, tetapi posisinya harus jelas: sebagai bagian dari tekanan ruang dan dampak kumulatif yang perlu dikendalikan. “KSN diperlukan justru karena fungsi ekologis dan risiko bencana Batang Toru terlalu penting untuk dikelola secara sektoral. Kalau pendekatannya hanya kabupaten per kabupaten, atau sektor per sektor, lanskap ekologis yang utuh akan terus terfragmentasi,” katanya. Dalam catatannya, Onrizal menekankan bahwa naskah akademik perlu segera memperkuat beberapa bagian kunci. Pertama, perlu ada satu delineasi resmi Ekosistem Batang Toru yang dapat diverifikasi dan dijadikan dasar spasial dalam usulan Peraturan Presiden. Perbedaan data luasan dan cakupan wilayah, menurut dia, harus diselesaikan sejak awal karena batas kawasan merupakan elemen hukum utama dalam penetapan KSN. Kedua, naskah perlu menyusun matriks pembuktian kriteria KSN. Matriks tersebut harus mempertemukan norma hukum dengan bukti ekologis, data bencana, peta resmi, serta informasi keanekaragaman hayati. Dengan begitu, kelayakan Batang Toru sebagai KSN dapat diuji secara lebih terang, bukan hanya dijelaskan melalui narasi umum. Ketiga, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu ditempatkan sebagai instrumen utama. KLHS.harus digunakan untuk menilai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, risiko bencana, dampak kumulatif, serta konektivitas habitat orangutan tapanuli. “KLHS seharusnya menjadi jembatan antara bukti ilmiah dan keputusan hukum. Ia harus membantu menjawab ruang mana yang wajib dilindungi, ruang mana yang masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, kegiatan apa yang harus dilarang, dan kegiatan apa yang hanya boleh dilakukan dengan syarat ketat,” ujarnya. Selain KLHS, Onrizal juga mendorong agar konsep Areal Preservasi sebagaimana diperkuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 dimasukkan sebagai instrumen perlindungan koridor dan zona penyangga. Instrumen itu penting karena tidak seluruh habitat, koridor, dan ruang penyangga Batang Toru berada di dalam kawasan konservasi formal. Areal Preservasi, menurut Onrizal, dapat diarahkan untuk melindungi koridor antarblok habitat Orangutan Tapanuli, sempadan sungai, hulu sub-DAS, lereng rawan longsor, serta ruang-ruang penghubung ekologis lain yang berada di luar kawasan konservasi formal. Dia menegaskan, dalam perspektif ekologis, Batang Toru perlu dibaca sebagai lanskap biodiversitas sekaligus lanskap pengurang risiko bencana. Kawasan itu merupakan habitat utama orangutan tapanuli (Pongo Tapanuliensis), spesies dengan populasi kecil, sebaran terbatas, dan ancaman fragmentasi tinggi. Di sisi lain, tutupan hutan Batang Toru berperan penting dalam menjaga tata air, mengurangi limpasan permukaan, menahan erosi, serta menekan risiko banjir bandang dan longsor.“Karena itu, penetapan KSN tidak boleh dimaknai hanya sebagai peningkatan status kawasan. Lebih jauh, KSN harus menjadi pintu masuk untuk reformasi tata ruang yang mampu mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, pengendalian pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan hidup masyarakat. Forum diseminasi ini diharapkan menghasilkan masukan yang konkret untuk penyempurnaan naskah akademik. Sejumlah agenda yang perlu diprioritaskan meliputi validasi delineasi kawasan, penyusunan matriks kriteria KSN, penguatan KLHS, integrasi Areal Preservasi, penyusunan pokok-pokok muatan Peraturan Presiden, serta peta jalan penetapan KSN. Peta jalan tersebut perlu mencakup konsultasi lintas kementerian/lembaga, penyusunan RTR KSN, sinkronisasi RDTR dan KKPR, serta mekanisme kelembagaan, pendanaan, dan monitoring yang jelas. “Jika diperbaiki secara terarah, naskah akademik ini dapat berkembang menjadi dokumen kebijakan yang kuat, ilmiah, legalistik, dan operasional. Batang Toru adalah habitat terakhir orangutan tapanuli, penyangga air masyarakat, benteng risiko bencana, dan aset ekologis nasional. Perlindungannya harus dirancang dengan serius,”ujar Onrizal. (lis) Navigasi pos Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Digelar Mulai 3:Juli, Momentum Kebangkitan dan Jadi Etalase Kebanggaan Sumut 61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional